Siti Jamaliah Lubis
Tampilan
(Dialihkan dari Mia Lubis)
Siti Jamaliah Lubis atau Mia Lubis (lahir 10 Maret 1960) adalah seorang pengacara Indonesia. Ia adalah Pejabat Pelaksana Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) sejak Januari 2018 dan terpilih sebagai Presiden KAI sejak November 2019. Ia juga menjabat sebagai Sekretaris-Jenderal Dewan Pengurus Pusat Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI).
Kutipan
[sunting | sunting sumber]- "Advokat itu adalah penegak hukum yang tidak mendapat fasilitas dan gaji dari negera, berbeda dengan jaksa, polisi, dan hakim. Oleh karena itu, menjadi advokat itu benar-benar berjuang untuk kepentingan rakyat yang hak-hak hukumnya dirampas oleh orang lain." Sumber: TangerangNET.com
- "Advokat KAI harus hadir di tengah masyarakat yang membutuhkan keadilan. KAI harus terus jaya di tengah badai wabah COVID." Sumber: Rakyat Merdeka
- "Banyaknya pelaporan kasus yang menjerat beberapa aktivis maupun tokoh-tokoh Muslim maupun nasionalis di tahun politik jelang pilpres 2019 ini, telah membuat diri saya yakin bahwa dengan adanya reuni akbar 212 ke-2 pada tahun 2018 ini, para advokat Muslim maupun semua anggota yang non-Muslim yang ada di organisasi KAI, baik di pusat maupun daerah (propinsi, kabupaten dan kota) akan dapat saling bahu-membahu untuk memberikan advokasi atau bantuan hukum kepada para terlapor." Sumber: Kejarinfo.com
- "Bekerjasamalah dengan catur wangsa penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan) melakukan penegakan hukum dan melayani masyarakat pencari keadilan tanpa diskriminasi." Sumber: Serambi News
- "Berikan pendampingan hukum secara gratis kepada masyarakat tidak mampu yang mengalami masalah hukum, baik itu masalah tanah, perumahan, maupun masalah hukum lain." Sumber: Laras Post
- "Dengan e-Court, tidak akan ada lagi advokat palsu. Selain itu, ada banyak birokrasi terpangkas dengan aplikasi e-Court, di antaranya waktu, biaya dan tenaga." Sumber: Malang Post
- "Inilah (hari kemerdekaan Indonesia yang ke-75) momentum yang sangat tepat untuk bangsa Indonesia bersatu dan mengesampingkan perbedaan-perbedaan. Bangsa Indonesia akan lebih kuat bila bisa melewati pandemi COVID-19. Polisi, jaksa, hakim, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan advokat harus bersama-sama berupaya menegakkan hukum di negara Indonesia, masyarakat harus optimis bahwa penegakan hukum bisa dicapai. Masyarakat berharap pemerintah dapat mengungkap perkara-perkara yang selama ini masih banyak belum terselesaikan baik tindak pidana khusus maupun tindak pidana umum." Sumber: Harian Terbit
- "Kami (KAI) memilih (melaksanakan Kongress III KAI) di Batu, supaya bisa lebih dikenal. Tempat wisata bukan hanya di Bali." Sumber: Tabloid Jawa Timur
- "Kami (KAI) meminta agar mantan koruptor tidak boleh ikut nyalon Pilkada (pemilihan kepala daerah), ini demi kredibilitas hasil Pilkada agar sesuai dengan harapan masyarakat bahwa seorang pemimpin adalah orang yang bersih dan belum pernah ada cacat moral." Sumber: Tribun News
- "Kami (KAI) mengucapkan terima kasih kepada PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) DKI Jakarta karena Advokat termasuk yang dikecualikan dalam kepemilikan SIKM (Surat Ijin Keluar Masuk). Namun, kami menyayangkan mengapa advokat disebut mitra. Padahal advokat itu penegak hukum sesuai Undang-undang Advokat. Advokat berstatus sebagai Penegak Hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Kita minta PTSP DKI Jakarta untuk meralat surat yang menyebut Advokat sebagai mitra penegak hukum. Yang benar Advokat adalah Penegak Hukum." Sumber: NusaDaily.com
- "Kita berharap Kalapas (Ketua Lembaga Pemasyarakatan) Sukamiskin yang baru mengindahkan instruksi Menkumham (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) agar tetap menjaga integritasnya dan mengawasi warga binaannya dalam kasus korupsi di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Sukamiskin, begitu juga untuk lapas-lapas di seluruh Indonesia." Sumber: Mediasi Online
- "Kita mesti melihat segala sesuatunya dari perspektif positif. Reuni Akbar 212 tahun (2018) ini semakin memberikan efek positif bagi umat Muslim agar tidak terpecah belah dan selalu tetap bersatu terhadap semua suku dan semua golongan serta semua agama yang ada, yang dianut anak negeri yang ada di Republik Indonesia tercinta." Sumber: Jejak Nasionalis
- "Kita tidak boleh hanya sekadar mengkritik (pemerintah), kita harus berbuat. Itulah yang menjadi tekad saya untuk terjun ke dalam politik." Sumber: RMOL Jakarta
- "LBH APB (Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Peduli Bangsa) ini dibentuk sebagai wujud peran KAI dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang termarjinal dan tidak mampu." Sumber: Harian Terbit
- "Masalahnya selama ini masyarakat selalu mengganggap pengacara mahal. Mereka tidak tahu soal pasal 22 ayat 1 UU No. 18 bahwa advokat wajib memberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Pasal ini harus diekspos kepada masyarakat supaya mengerti dan tahu." Sumber: Detik News
- "Meskipun tahun (2019) ini merupakan tahun politik, namun yang menjadi patokan tetap hukum. Hukum harus menjadi panglima dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ditimbulkan dari peristiwa-peristiwa politik." Sumber: Harian Terbit
- "Penduduk Indonesia sekarang ini berjumlah 271 juta jiwa masih terlalu banyak untuk dapat dicover oleh ketersediaan tenaga advokat yang hanya berjumlah sekitar 120.000 advokat, perbandingannya adalah satu orang advokat berbanding 2,2 juta penduduk. Sedangkan di negara besar seperti Amerika (Serikat), satu orang advokat berbanding dengan 400 orang penduduk. Kurangnya tenaga advokat di Indonesia akhirnya menjadi tantangan bagi organisasi advokat ke depan di samping tetap menjaga kualitas advokat." Sumber: Berita Lima
- "Perjuangan Raden Ajeng Kartini 'berperang' melawan ketidakadilan dan diskriminasi patut menjadi suritauladan kaum perempuan Indonesia 'zaman now'. Kartini merupakan inspirasi kebangkitan kaum perempuan. Meskipun hidup terkungkung adat, namun beliau masih mampu hidup mandiri dan berjuang dari balik dinding. Bukannya teredam, hasrat Kartini akan pengetahuan dan menyuarakan pikiran justru semakin lantang." Sumber: Kongres Advokat Indonesia
- "Saya berharap kepada advokat yang telah disumpah agar tidak melanggar kode etik. Apabila advokat yang telah disumpah ada melanggar kode etik, maka DPP (Dewan Pengurus Pusat) KAI akan menarik kartu advokat." Sumber: Lintas 10
- "Saya yakin bila dalam proses pilkada (pemilihan kepala daerah) menggunakan politik uang, maka ia akan berusaha mengembalikan modal dengan cara cepat, karenanya tak heran bila ada kepala daerah yang baru beberapa waktu menjabat, kemudian ditangkap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) karena diduga korupsi." Sumber: Galamedia News
- "Sebagai penegak hukum (Pasal 5 UU No.18 tahun 2003), untuk itu dalam menunjang pelaksanaan tugas profesi advokat tersebut, advokat dapat diberikan pengecualian dari ketentuan (jalan) ganjil genap (di Jakarta) dimaksud dengan menunjukkan kartu advokat dalam menjalankan tugasnya." Sumber: Harian Terbit
- "Sebagai sebuah organisasi advokat yang cukup besar dan memiliki kepengurusan di 34 provinsi, kami (KAI) akan mensosialisasikan program 4 Pilar (Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika) tersebut. Bagaimanapun hal tersebut merupakan pondasi dalam bernegara agar para advokat menanamkan jiwa nasionalismenya." Sumber: Nusantara Pos
- "Seluruh anggota KAI tak boleh memikirkan uang saja. Harus membantu mereka yang tidak mampu untuk mencari keadilan. Jangan tumpul ke atas, tajam ke bawah." Sumber: Surya Malang
- "Setiap advokat KAI harus selalu menjaga citra dan martabat kehormatan profesi. Setia dan menjujung tinggi terhadap kode etik dan sumpah profesi di mana pun berada. Kualitas dan profesionalitas anggota KAI tidak diragukan lagi." Sumber: Rakyat Merdeka
- "(Pada tahun 2020) dalam kasus korupsi, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) hanya menjerat pelaku dengan pasal penyuapan dengan hukuman yang relatif ringan. Padahal, kejahatan terkait itu berlangsung di masa pandemi (COVID-19). Dalam keadaan darurat, KPK harusnya menjerat mereka dengan ancaman hukuman yang lebih berat." Sumber: RMOL Bengkulu
- "Undang-Undang (Cipta Kerja) ini belum mendesak, yang mendesak justru penanganan pandemi COVID-19 supaya tidak makin banyak korban. Setahun lagi pun tidak masalah dilakukan pembahasan UU (undang-undang) ini. Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja ini justru berpotensi mengakibatkan penularan COVID-19. Coba lihat mereka yang demo, banyak yang tidak mengindahkan protokol kesehatan, seperti jaga jarak, memakai masker, maupun menjaga kebersihan." Sumber: Harian Terbit
- "Undang-Undang Terorisme sangat mendesak untuk disahkan. Masyarakat menginginkan hidup tenang dan nyaman, apalagi menjelang bulan suci Ramadan (tahun 2018) ini." Sumber: duta.co
- "(Untuk menjadi seorang advokat) harus setor ijazah S1 berlegalisir dan ujian advokat. Lalu ikut pendidikan advokat di KPA. Setelah itu baru dia bisa dilantik bersama organisasi KAI. Kemudian disumpah oleh Pengadilan Tinggi (PT). Untuk disumpah di PT, harus ada jaraknya dua tahun dari dia lulus S1." Sumber: WowKeren
- "Upaya lockdown ini (karena wabah COVID-19) memang harus segera dilakukan supaya virus tersebut tidak makin meluas di masyarakat (Indonesia). Kita tidak ingin pada saat negara-negara lain sudah susut jumlahnya, justru kita yang meningkat. Jangan sampai Indonesia menjadi 'epicenter baru'. Mari kita bersama-sama melawan COVID-19 yang sangat mengganggu kehidupan masyarakat ini, bukan waktunya saling menyalahkan, supaya masyarakat bisa lebih tenang" Sumber: Mediasi Online
- "Yang kita (para pengacara KAI) inginkan di era Pak Anies (Baswedan) dan Pak Sandi (Sandiaga Uno) ini, masyarakat (Jakarta) betul-betul mendapatkan keadilan. Begitupun Pemprov DKI Jakarta bisa menata masyarakat dengan tidak menciderai rasa keadilan masyarakat." Sumber: Mediasi Online
- "Wabah pandemi COVID-19 ini memang mengubah kehidupan masyarakat. Mungkin masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya paham akan perubahan ini. Oleh karena itu, pelayanan hukum harus mencakup di setiap RT, RW, Desa/Kelurahan di seluruh Indonesia. Kantor pelayanan hukum bila belum dibangun, bisa berbagi dengan kantor-kantor pemerintah daerah atau bekerja sama dengan pihak swasta." Sumber: Nusa Daily
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]Wikipedia memiliki artikel ensiklopedia mengenai:
Tokoh |
---|
A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z |