Lompat ke isi

Yusril Ihza Mahendra

Dari Wikikutip bahasa Indonesia, koleksi kutipan bebas.

Yusril Ihza Mahendra (lahir 5 Februari 1956) adalah seorang advokat, akademisi di bidang hukum tata negara, politikus, dan intelektual Indonesia yang kini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia sejak 21 Oktober 2024.

  • Saya memimpin partai kecil. Saya terlalu idealis untuk menumpang di Golkar atau PDI-P, meskipun beberapa kali ditawari. Nurcholish Madjid pernah menjadi perantara tawaran dari Taufik Kiemas. Saya menolak halus, "Kalau saya masuk PDI, jangankan orang lain, saya sendiri heran kenapa harus masuk PDI-P." Latar belakang saya adalah keluarga Masyumi, modernis Islam. Saya menolak menjadikan partai sekadar kendaraan politik untuk merebut jabatan. Bagi saya, politik harus memiliki idealisme, bahkan jika itu harus diusung oleh partai kecil. Ayah saya, setelah Masyumi dibubarkan, menolak menjadi pengurus Parmusi meskipun bendera dan ideologinya sama, hanya karena "itu bukan Masyumi." Prinsip ini saya pegang teguh : sekali PBB tetap PBB, kalau PBB bubar ya bubar sekalian.[1]
  • Saya membaca artikel masyarakat kalau ada apa-apa lebih senang menghubungi Damkar daripada polisi. Ada ular masuk ke rumah, buaya, yang dipanggil Damkar. Polisi malah tidak.[2] - Menurutnya, fenomena itu bisa terjadi karena masyarakat merasa polisi masih dianggap lebih menakutkan dan terkesan lambat ketika mendapatkan aduan atau laporan.
  • Orang Belitung menganut sistem kekeluargaan bilateral, artinya anak akan menarik garis keturunan kepada keluarga ayah dan sekaligus kepada keluarga ibu. Oleh sebab itu Hukum Adat Belitung membolehkan dua saudara sepupu untuk menikah. Laki-laki boleh melamar perempuan menjadi isterinya. Sebaliknya juga perempuan boleh melamar laki-laki menjadi suaminya. Jadi berbeda dengan orang Batak yang menganut sistem kekeluargaan patrilineal, yakni hanya menarik garis keturunan ke garis ayah, tidak ke garis ibu, Laki-laki Batak harus melamar perempuan yang akan jadi istrinya. Mustahil ada perempuan Batak melamar seorang laki-laki menjadi suaminya. Hukum Adat Batak melarang dua saudara sepupu untuk menikah, jika kedua ayah mereka bersaudara kandung. Berbeda pula dengan orang Minangkabau yang menganut sistem kekeluargaan matrilineal, yakni hanya menarik garis keturunan kepada garis ibu, tetapi tidak ke garis ayah. Hukum Adat Minangkabau melarang dua saudara sepupu untuk menikah, jika kedua ibu mereka bersaudara kandung. Perempuan Minangkabau, menurut adat, akan melamar laki-laki jadi bakal suaminya. Mustahil laki-laki Minang melamar perempuan jadi istrinya.[3]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. Yusril Ihza Mahendra (7 Februari 2026), The Autobiography of Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra: Testimoni Kolega dan Hadiah Puisi (PDF) (dalam bahasa Inggris and Arab), hlm. 12, Wikidata Q138047132
  2. "Yusril soal Damkar Lebih Andal: Warga Takut Polisi, Harus Dievaluasi". CNN Indonesia. 25 November 2025. Diakses tanggal 28 November 2025. ;
  3. Yusril Ihza Mahendra (7 Februari 2026), The Autobiography of Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra: Testimoni Kolega dan Hadiah Puisi (PDF) (dalam bahasa Inggris and Arab), hlm. 38, Wikidata Q138047132

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]
Wikipedia memiliki artikel ensiklopedia mengenai: