Lompat ke isi

Wila Chandrawila Supriadi

Dari Wikikutip bahasa Indonesia, koleksi kutipan bebas.

Wila Chandrawila Supriadi adalah akademisi dan politikus Indonesia yang pernah menjabat sebagai Anggota DPR-RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan pada periode 2007–2009, menggantikan Marissa Haque. Ia juga aktif mengajar di Universitas Katolik Parahyangan, Bandung.[1]

  • "Hanya jika menimbulkan kematian atau cacat, suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai pidana; tanpa adanya kematian atau cacat, tidak ada pidana yang berlaku."
  • "Risiko medis termasuk bencana medis, dan dalam hukum, bencana semacam itu tidak dapat dipidana."[2]
  • "Apakah emboli lepas merupakan kelalaian atau risiko? Di pengadilan negeri terbukti bahwa hal ini termasuk risiko yang dapat terjadi pada siapa saja, kapan saja, dan di mana saja, sehingga bukan akibat kelalaian."
  • "Sama halnya dengan bencana alam, risiko medis dalam dunia kedokteran bersifat tak terduga dan terjadi begitu saja, tanpa bisa diprediksi."[3]
  • "Perjuangan perempuan di bidang pendidikan telah mencapai beberapa keberhasilan, meskipun banyak yang masih terbatas pada pendidikan formal dasar, karena kondisi pendidikan di Indonesia masih belum ideal."
  • "Perempuan berjuang bukan untuk mengungguli laki-laki, melainkan untuk memperoleh perlakuan yang setara, dan kenyataannya, perjuangan ini masih jauh dari tercapai sepenuhnya."[4]
  1. https://p2k.stekom.ac.id/ensiklopedia/Wila_Chandrawila_Supriadi
  2. antaranews.com (2018-06-28). "Ahli: malpraktik tanpa kecatatan-kematian bukan pidana". Antara News. Diakses tanggal 2025-12-19.
  3. Okezone (2013-11-28). "Soal Kasus Dokter Ayu, MA Abaikan Faktor Risiko Medis : Okezone News". https://news.okezone.com/. Diakses tanggal 2025-12-19.
  4. https://media.neliti.com/media/publications/154573-ID-perempuan-dan-kesetaraan-di-dalam-keluar.pdf