Nadya Karima Melati
Tampilan
Nadya Karima Melati adalah seorang penulis buku "Membicarakan Feminisme" sekaligus aktivis perempuan yang lahir di Jakarta, 3 Mei 1994. Ia adalah seorang feminis yang aktif pada berbagai kegiatan seperti mendirikan Support Group and Resource Centre on Sexuality Studies (SGRC), aktif menulis di Jurnal Perempuan, Magdalene.co. dan Tempo.co. [1]
Kutipan dari Buku Membicarakan Feminisme[1]
[sunting | sunting sumber]- Feminisme tidak bekerja dalam kerangka persaingan, karena tujuan feminisme adalah menjadikan perempuan, laki-laki dan gender lainnya hidup berdampingan dengan adil dan setara. (Halaman: 22)
- Sebab kemerdekaan sebuah bangsa tidak akan bisa dicapai tanpa kemerdekaan individu rakyatnya, termasuk perempuan. (Halaman: 23)
- Feminisme sebagai paradigma melihat bagaimana posisi kelas dan identitas perempuan berdampak pada kerja dan pekerjaannya. (Halaman: 75)
- Gerakan perempuan berciri memihak kepada perempuan. Pemihakan ini dimulai dari mengapresiasi diri bahwa siapapun ia sebagai perempuan sangat berharga. (Halaman: 62)
- "Suami adalah imam bagi keluarga karena ia yang mencari nafkah". Saya tidak setuju dengan hal tersebut karena pada kenyataannya, baik suami dan istri sama-sama bekerja dan saling membantu rumah tangga, entah itu kerja produksi atau reproduksi. (Halaman: 73)
- Perempuan pekerja memiliki dua hambatan untuk mendapatkan kesejahteraan, yakni kapitalisme dan patriarki. (Halaman: 77)
- Banyaknya aliran feminisme bukan berarti feminisme terpecah, melainkan menyediakan pisau bedah yang paling cocok untuk menganalisis suatu kondisi tertentu. Perbedaan aliran feminis bukan alasan untuk saling menjatuhkan atau saling menyindir. Hal yang dibutuhkan adalah kerja sama di bagian-bagian yang cocok sehingga bisa tercapai keadilan bagi perempuan. (Halaman: 78)
- Feminisme menjadi asyik apabila diperdebatkan. Feminisme di Indonesia bergerak dalam tiga spektrum. Pertama, sebagai isu dalam gerakan sosial, mulai dari isu kebebasan tubuh atau ideologi laknat dari Barat. Kedua, sebagai studi, feminisme menjelma menjadi kajian gender di berbagai perguruan tinggi. Terakhir, sebagai alat analisis gender, feminisme menjadi kebijakan pengarusutamaan gender. (Halaman: 80)
- Feminis adalah orang yang memiliki kesadaran, tepatnya kesadaran yang berpihak pada yang tertindas setelah menganalisis bahwa ada relasi tidak imbang berlandaskan seks/gender. (Halaman: 82)
- Dengan feminisme, kita bisa menganalisis bersama asal-usul berbasis gender, menyuarakan yang bisu, memulihkan yang terluka, dan menciptakan pengetahuan yang adil melalui dialog, bukan saling block. (Halaman: 85)
- Politikus hari ini menggoreng isu-isu politik identitas sebagai senjata untuk berkuasa di dunia material. (Halaman: 106-107)
- Budaya perkosaan adalah budaya yang mempertontonkan agresi seksual dan mendukung kekerasan terhadap perempuan. Masyarakat yang menganut budaya perkosaan menganggap kekerasaan merupakan sesuatu yang seksi dan seksual. Dalam budaya perkosaan, perempuan dilihat sebagai objek sehingga komentar-komentar seksual yang menyakitkan atau dianggap "lucu" dibenarkan. (Halaman: 112)
- Kita menjadi terbiasa dengan budaya perkosaan karena kita terperangkap dalam cara berpikir yang patriarkis dan menganggap perempuan sebagai objek dan setengah manusia. (Halaman: 113)
- Kebuntuan pendidikan seksual dengan dimensi sosial menyebabkan pengetahuan mengenai relasi gender dan upaya perempuan untuk mengenal tubuhnya sendiri sangat minim. (Halaman: 114)
- Kita sadar, kita semua harus berbenah. (Halaman: 115)
- Penyangkalan terhadap kekerasan seksual di lingkungan kampus justru lebih tercoreng apabila mereka tidak menindak serius dan tidak memperbaiki sistem mereka untuk menciptakan ruang aman bebas kekerasan dan diskriminasi bagi seluruh warga kampus. (Halaman: 119)
- Penyangkalan demi nama baik sudah membuktikan kampus telah gagal segagal-gagalnya dalam melindungi korban. (Halaman: 120)
- Ada dua hal yang menjadi penyebab sulitnya perempuan mencari keadilan. Pertama, masyarakat patriarkis yang tidak melihat perempuan sebagai manusia dan warga negara. Kedua, produk hukum yang bias gender. (Halaman: 135)
- Jika fenomena perkosaan seperti gunung es, maka korban lelaki akan berada di bagian paling dasar. Mereka tidak punya landasan hukum untuk mendapatkan keadilan ataupun keberanian untuk mengadu. Dengan demikian, persoalan perkosaan terhadap lelaki di Indonesia menjadi sangat kompleks karena hukum dan masyarakat kita sangat primitif dalam menyikapi hubungan seks. (Halaman: 149)
- Pengakuan negara terhadap kelompok transpuan dilandasi oleh stigma. Transpuan selalu dimasukkan dalam kategori "penyimpangan sosial" karena banyak transpuan terjebak prostitusi dan terkena penyakit menular seksual. Padahal menjadi pelacur bagi banyak mereka bukanlah cita-cita, tetapi karena memang tidak ada lagi pilihan pekerjaan lain yang mampu memperbaiki kualitas hidupnya dan membuat dirinya menerima identitas yang minoritas. (Halaman: 185)
- Saya memperjuangkan teman-teman yang berusaha jujur pada dirinya tetapi ditolak oleh lingkungan. Empati saya muncul karena merasa kami punya permasalahan yang sama. Saya mulai mendedikasikan diri saya kepada suatu perjuangan yang lebih besar, kemanusian. (Halaman: 224)
- Literasi menjadi lentera bagi kegelapan atas ketidaktahuan manusia dan agama berfungsi membangun jalurnya. (Halaman: 231)
- Kelas sosial berperan penting dalam mengisahkan perjalanan gerakan sosial perempuan Indonesia.[2]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ↑ 1,0 1,1 Melati, Nadya Karima (2019). Membicarakan Feminisme. Buku Mojok Grup. hlm. 255. ISBN 978-623-91089-0-8. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ↑ "Edisi 238 | Desember 2025 | BaKTINews". baktinews.bakti.or.id. Diakses tanggal 2025-12-13.