Lompat ke isi

Eva Achjani Zulfa

Dari Wikikutip bahasa Indonesia, koleksi kutipan bebas.

Eva Achjani Zulfa (21 Mei 1972) adalah dosen dan akademisi hukum pidana di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Ia dikenal luas sebagai saksi ahli dalam kasus kopi maut yang menewaskan Wayan Mirna Salihin, serta ditunjuk sebagai ahli kedua pada sidang ke-22 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia juga menulis sejumlah buku dan karya ilmiah tentang hukum di Indonesia, termasuk topik kriminologi, keadilan restoratif, dan pemberatan serta penghapusan pidana.[1]

  • "Bahwa restorative justice merupakan suatu konsep yang terbuka, potensi transformasi atas penerapannya di berbagai perkara ke depan pasti akan banyak mengejutkan berbagai pihak. Utamanya dalam perkembangan penerapan di berbagai jenis dan kualifikasi."[2]
  • "Namun, dalam perkembangannya, Indonesia masih menghadapi tantangan, yaitu pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, untukmemberikan ruang bagi penerapan model penanganan perkara pidana yang berbasis keadilan restoratif."[3]
  • "Kegagalan dalam memahami perkembangan yang ada membuat ketentuan pidana dalam Undang-Undang ITE rentan disalahgunakan. Hal ini terlihat jelas dari berbagai kasus kriminalisasi terhadap awak media yang terjadi berulang kali."
  • "Jika cara melakukan pencemaran nama baik tidak dijelaskan dengan jelas, masyarakat akan kesulitan mengetahui bagaimana bersikap. Oleh karena itu, frasa ‘menuduh suatu hal’ menimbulkan ketidakjelasan dalam Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE."[4]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. "Profil Eva Achjani Zulfa". tirto.id. Diakses tanggal 2025-12-19.
  2. antaranews.com (2024-12-18). "Guru Besar FHUI sebut keadilan restoratif akan terus berkembang". Antara News. Diakses tanggal 2025-12-19.
  3. Sahbani, Agus. "Dikukuhkan Jadi Guru Besar FH UI, Eva Achjani Usung Pengembangan Restorative Justice". hukumonline.com (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2025-12-19. Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)
  4. "Ahli: Kegagalan Memahami Perkembangan Menyebabkan Ketentuan Pidana dalam UU ITE Rawan Disalahgunakan". Mahkamah Konstitusi RI. Diakses tanggal 2025-12-19.