Enny Nurbaningsih
Tampilan

Enny Nurbaningsih (27 Juni 1962) adalah hakim Mahkamah Konstitusi Indonesia dan guru besar Hukum Tata Negara di Universitas Gadjah Mada. Ia pernah menjabat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan terlibat dalam pembuatan peraturan Pemilu serta peraturan daerah di Yogyakarta. Ia diangkat menjadi hakim Mahkamah Konstitusi oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Agustus 2018.[1]
Kutipan
[sunting | sunting sumber]- "UUD menghendaki hukum yang berlaku di Indonesia ditujukan untuk menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia. Berhukum yang demikian itulah yang seharusnya menjadi kerangka dasar dalam melakukan pembinaan hukum oleh BPHN."
- "Keterlibatan masyarakat jangan hanya dipandang sebagai unsur formalitas saja, sebatas penggugur kewajiban saja. Pemerintah daerah punya peran besar untuk memberdayakan masyarakat, terutama dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda)."
- "Sering kali terjadi Perda yang bertentangan dengan Peraturan Menteri. Kedudukannya lebih tinggi yang mana? Ini yang sering kali menjadi benturan di lapangan."[2]
- "Etika memainkan peran penting, agar tidak memanfaatkan celah kekosongan aturan hukum."[3]
- "Membatasi pergaulan itu penting dilakukan agar tidak terjadi konflik kepentingan."
- "Negosiasi, dan pergulatan politik itu luar biasa; tidak terbaca oleh media, tapi dapat dirasakan!"[4]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ↑ "Profil Enny Nurbaningsih". tirto.id. Diakses tanggal 2025-12-19.
- ↑ mail@fransfp.dev. "Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih: Tugas dan Fungsi BPHN Sangat Strategis Dalam Menentukan Arah Hukum". bphn.go.id. Diakses tanggal 2025-12-19.
- ↑ DA, Ady Thea. "Dissenting, Prof Enny Nurbaningsih: Ketidaknetralan Pejabat, Berkelindan Pemberian Bansos". hukumonline.com (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2025-12-19. Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)
- ↑ ubb. "Prof Dr Enny Sebut Hakim MK itu Sepi Dalam Keramaian". Universitas Bangka Belitung. Diakses tanggal 2025-12-19.