Berkas:Sutan Takdir Alisjahbana Page 97c.JPG

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Dari Wikikutip bahasa Indonesia, koleksi kutipan bebas.

Ukuran asli(638 × 792 piksel, ukuran berkas: 387 KB, tipe MIME: image/jpeg)

Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain. Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.

Ringkasan

Deskripsi
English: Indonesian author Sutan Takdir Alisjahbana, circa 1950 or so
Tanggal circa 1950
Sumber Teeuw, A. (1953) Pokok dan Tokoh dalam Kesusasteraan Indonesia Baru. Jajasan Pembangunan: Djakarta
Pembuat Uncredited

Lisensi

Public domain
Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena hak cipta atasnya telah berakhir, berdasarkan Pasal 30 dan 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Pasal 30

  1. Hak Cipta atas Ciptaan:
    1. Program Komputer;
    2. sinematografi;
    3. fotografi;
    4. database; dan
    5. karya hasil pengalihwujudan,
    berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
  2. Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
  3. Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

Pasal 31

  1. Hak Cipta atas Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan:
    1. Pasal 10 ayat (2) berlaku tanpa batas waktu;
    2. Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum.
  2. Hak Cipta atas Ciptaan yang dilaksanakan oleh penerbit berdasarkan Pasal 11 ayat (2) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.

العربيَّة | English | Bahasa Indonesia | македонски | português | русский | slovenščina | +/−

Public domain
This work published on or after 1 Januari 1929 is in the public domain in the United States because
1. it was first published outside the United States (and not published in the U.S. within 30 days)
2. and it failed to meet the US copyright formalities in the following way:
Published between 1 Januari 1929 and 31 Desember 1963 inclusive with a copyright notice, BUT without renewal of copyright registration.
3. and it was out of copyright in the source country on the relevant URAA date.
Indonesian copyright on images at the time of the URAA was 25 years, meaning this was PD in 1996. Extension to 50 years was only in 2002, and thus did not affect the URAA.

For background information, see the explanations on the URAA and on Non-U.S. copyrights.

Captions

Add a one-line explanation of what this file represents

Items portrayed in this file

menggambarkan

Riwayat berkas

Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.

Tanggal/WaktuMiniaturDimensiPenggunaKomentar
terkini5 Oktober 2013 06.32Miniatur versi sejak 5 Oktober 2013 06.32638 × 792 (387 KB)Crisco 1492User created page with UploadWizard

Halaman berikut menggunakan berkas ini:

Penggunaan berkas global

Wiki lain berikut menggunakan berkas ini:

Metadata