Lompat ke isi

Anis Hidayah

Dari Wikikutip bahasa Indonesia, koleksi kutipan bebas.

Anis Hidayah (lahir 7 November 1976 ) merupakan tokoh aktivis yang berdedikasi terhadap hak asasi manusia buruh migran Indonesia di luar negeri dan merupakan salah satu pendiri Migrant Care. Anis juga merupakan salah satu pendiri komunitas Solidaritas Perempuan Jawa Timur pada tahun 1998.[1][2][3]

  1. “Kami menilai bahwa revisi Undang-Undang HAM ini dapat dimaknai sebagai upaya untuk menghapus keberadaan Komnas HAM dari kelembagaan HAM nasional dalam rancangan tersebut,”[4]
  2. “Komnas HAM tidak lagi memiliki kewenangan untuk menerima dan menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM, tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan mediasi, tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan pendidikan dan penyuluhan HAM, serta pengkajian HAM, kecuali dalam hal regulasi dan instrumen internasional,”[4]
  3. “Kementerian HAM sebagai pemangku kewajiban hak asasi Manusia tidak seharusnya juga berperan sebagai penilai atau wasit penanganan dugaan pelanggaran HAM, di mana salah satu pelaku atau terlapornya adalah pemerintah,”[4]
  4. “Tentu kami berharap bahwa ada penguatan sistem hak asasi manusia di Indonesia. Masyarakat yang selama ini menjadi korban pelanggaran HAM itu memiliki satu mekanisme yang kredibel untuk akses atas keadilan ketika mereka mengalami pelanggaran hak asasi manusia,”[5]
  5. “Kekerasan berbasis gender masih terus terjadi. Tentu ini juga menjadi salah satu problem hak asasi manusia yang kita hadapi,”[5]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. "Profil Anis Hidayah, Ketua Komnas HAM yang Baru". Tempo. 10 Mei 2025 | 19.03 WIB. Diakses tanggal 2025-12-10.
  2. "Profil Anis Hidayah". tirto.id. Diakses tanggal 2025-12-10.
  3. "Profil Anis Hidayah, Lulusan Unej dan UGM yang Menjadi Ketua Komnas HAM 2025-2027". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2025-12-10.
  4. 4,0 4,1 4,2 "Anis Hidayah: Revisi UU HAM Bisa Menghapus Keberadaan Komnas HAM". Tempo. 2025-11-01. Diakses tanggal 2025-12-10.
  5. 5,0 5,1 "Revisi UU Hak Asasi Manusia Dinilai Berpotensi Mengamputasi Kewenangan Komnas HAM". NU Online. Diakses tanggal 2025-12-10.